Halaman

Jumat, 06 Mei 2011

Pengumuman Kehendak Nikah

PPN/Pembantu PPN mengumumkan kehendak nikah (dengan model NC) pada papan pengumuman setelah persyaratan dipenuhi.

Pengumuman dilakukan:

  1. Oleh PPN di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan di KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
  2. Oleh Pembantu PPN di luar Jawa di tempat-tempat yang mudah diketahui umum.

PPN/Pembantu PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau sepuluh hari kerja sejak pengumuman. Kecuali seperti yang diatur dalam pasal 3 ayat (3) PP No. 9 tahun 1975 yaituapabila terdapat alasan yang sangat penting, misalnya salah seorang akan segera bertugas ke luar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Bupati memberikan dispensasi.

Dalam kesempatan waktu sepuluh hari ini calon suami istri seyogianya mendapat nasihat perkawinan dari BP4 setempat.