IBADAH QURBAN
Ibadah qurban merupakan suatu ibadah yang dilaksanakan dengan menyembelih hewan ternak pada hari raya Idul Adha (tanggal 10 Zulhijjah) atau 3 hari tasyri` sesudahnya (tanggal 11,12 dan 13 Zulhijjah). Islam mengajak pemeluknya yang mempunyai kelapangan rezeki agar melaksanakan ibadah qurban, kemudian dagingnya sebagian besar diberikan kepada kaum dhuafa.
Dengan demikian ibadah qurban ini disamping bernilai ibadah (hablun minallah), juga memiliki dimensi sosial (hablun minannas) sebagai salah satu bentuk kepedulian kaum aghniya` (golongan kaya) terhadap kaum dhuafa (golongan miskin). Karena itu Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan sebagai pembina kehidupan beragama masyarakat Sumatera Selatan merasa terpanggil untuk selalu berusaha menjadi pelopor kegiatan ini.
Pengelola Qurban
Urusan ibadah qurban pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan dikoordinir oleh Seksi Bina Ibadah Sosial Bidang Urais. Sedang peserta qurban (shahibul qurban) adalah para pejabat dan karyawan Kanwil Kementerian Agama dan masyarakat umum.
Pendistribusian Qurban
Hewan qurban akan diserahkan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan (kaum dhuafa). Sebelumnya Pihak Pengelola (Seksi Bina Ibadah Sosial) akan melakukan survey atau visitasi langsung untuk memvalidasi masyarakat calon penerima hewan qurban tersebut. Karena hewan qurban diserahkan kepada masyarakat maka pendistribusian daging qurban juga dipercayakan sepenuhnya kepada mereka. Pihak Pengelola (Seksi Bina Ibadah Sosial) hanya menyiapkan beberapa kupon khusus untuk shahibul qurban dan beberapa orang mustahiq.
Mekanisme Pendaftaran dan Biaya Qurban
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pihak Pengelola Qurban pada Nomor: 081368027149 (Ridhuan) dan 081377885516 (Samad).