Halaman

Jumat, 06 Mei 2011

IBADAH QURBAN

Ibadah qurban merupakan suatu ibadah yang dilaksanakan dengan menyembelih hewan ternak pada hari raya Idul Adha (tanggal 10 Zulhijjah) atau 3 hari tasyri` sesudahnya (tanggal 11,12 dan 13 Zulhijjah). Islam mengajak pemeluknya yang mempunyai kelapangan rezeki agar melaksanakan ibadah qurban, kemudian dagingnya sebagian besar diberikan kepada kaum dhuafa.
Dengan demikian ibadah qurban ini disamping bernilai ibadah (hablun minallah), juga memiliki dimensi sosial (hablun minannas) sebagai salah satu bentuk kepedulian kaum aghniya` (golongan kaya) terhadap kaum dhuafa (golongan miskin). Karena itu Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan sebagai pembina kehidupan beragama masyarakat Sumatera Selatan merasa terpanggil untuk selalu berusaha menjadi pelopor kegiatan ini.

Ibadah Qurban yang dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan bertujuan:
  • Meningkatkan ketakwaan kepada Allah s.w.t.
  • Mempelopori warga masyarakat dalam melaksanakan ibadah qurban
  • Menjalin silaturrahmi di antara pejabat, karyawan dan masyarakat
  • Meningkatkan ukhuwah islamiyah antara Kanwil Kemenag Sumsel dengan warga masyarakat khususnya kalangan dhuafa.

  • Pengelola Qurban
    Urusan ibadah qurban pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan dikoordinir oleh Seksi Bina Ibadah Sosial Bidang Urais. Sedang peserta qurban (shahibul qurban) adalah para pejabat dan karyawan Kanwil Kementerian Agama dan masyarakat umum.

    Pendistribusian Qurban
    Hewan qurban akan diserahkan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan (kaum dhuafa). Sebelumnya Pihak Pengelola (Seksi Bina Ibadah Sosial) akan melakukan survey atau visitasi langsung untuk memvalidasi masyarakat calon penerima hewan qurban tersebut. Karena hewan qurban diserahkan kepada masyarakat maka pendistribusian daging qurban juga dipercayakan sepenuhnya kepada mereka. Pihak Pengelola (Seksi Bina Ibadah Sosial) hanya menyiapkan beberapa kupon khusus untuk shahibul qurban dan beberapa orang mustahiq.

    Mekanisme Pendaftaran dan Biaya Qurban
  • Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir/surat pernyataan mengikuti ibadah qurban (terlampir) dan menyerahkan formulir yang telah diisi ke Pengelola Qurban (Seksi Bina Ibadah Sosial) Kanwil Kemenag Prov. Sumsel Jl. Ade Irma Nasution No.08 (Jl. Kapten A. Rivai) Palembang.
  • Biaya Qurban per orang adalah Rp 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah) dapat dibayar secara tunai atau cicilan;
  • Biaya qurban dapat dibayar peserta qurban langsung kepada pihak pengelola dengan ketentuan telah lunas 1 bulan menjelang perayaan Idul Adha.

  • Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pihak Pengelola Qurban pada Nomor: 081368027149 (Ridhuan) dan 081377885516 (Samad).


  • Formulir / Surat Pernyataan ... : Download